Pasal Pelarangan Buku Diminta Dicabut

"Hak konstitusional berupa mengeluarkan pikiran dalam bentuk tulisan dan lisan dirugikan dan dilanggar."

Jumat, 19 Maret 2010

JAKARTA-Sejumlah aturan dan norma pelarangan buku dalam Undang-Undang Pengamanan Barang Cetakan dan Undang-Undang Kejaksaan diminta dicabut. Permohonan tersebut diajukan oleh Muhidin M. Dahlan dan Muhammad Chozin Amirullah dalam sidang di Mahkamah Konstitusi kemarin.

Muhidin adalah penulis buku Lekra Tak Pernah Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965, yang peredarannya dilarang oleh Kejaksaan Agung pada 23 Desember t

...

Berita Lainnya