MK: Rekrutmen Pengawas Tugas Bawaslu

Jumat, 19 Maret 2010

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum kini bisa merekrut sendiri anggota panitia pengawas pemilihan umum kepala daerah. Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusan kemarin menyatakan, Komisi Pemilihan Umum tak lagi berperan dalam proses seleksi anggota panitia pengawas.

Sebelumnya, KPU-lah yang berwenang mengusulkan nama calon anggota pengawas untuk diuji oleh Bawaslu. Kewenangan inilah yang memicu konflik di antara keduanya, sehingga Bawaslu menga

...

Berita Lainnya