Markup Tiket Diplomat
Kejaksaan: Imran Masih Berstatus Saksi

Ade Sudirman juga akan dimintai konfirmasi soal testimoninya.

Rabu, 17 Maret 2010

Jakarta -- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, belum menemukan fakta keterlibatan mantan Sekretaris Kementerian Luar Negeri Imran Cotan dalam kasus penggelembungan tiket diplomat di Departemen Luar Negeri. "Kami tidak menemukan bukti kuat (korupsi) yang mengarah ke dia. Sejauh ini masih saksi," kata Arminsyah ketika ditemui Tempo di Kejaksaan Agung, Senin lalu.

Menurut Arminsyah, dalam waktu dekat Kejaksaan

...

Berita Lainnya