Sidang UU Penodaan Agama
Komnas Menilai Hak Perempuan dan Anak Dilanggar

undang-undang ini dinilai tak lagi sejalan dengan perkembangan zaman.

Sabtu, 13 Maret 2010

Jakarta -- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menganggap Undang-Undang tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama melanggar hak perempuan dan anak.

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi kemarin, Ketua Komnas Perempuan Yunianti Chuzzifah meminta agar beleid tersebut dicabut. Dia menilai beleid bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pelaksanaan beleid penodaan agama i

...

Berita Lainnya