Bekas Pejabat PLN Dituntut 10 Tahun Penjara

Selasa, 9 Maret 2010

Jakarta -- Mantan General Manager PT PLN Distribusi Jawa Timur Hariadi Sadono dituntut hukuman 10 tahun penjara. Terdakwa dituding melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pengelolaan manajemen pelanggan (customer management system) sehingga merugikan negara Rp 175 miliar. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Chatarina Muliana Girsang, dalam sidang di Pengadilan Tind

...

Berita Lainnya