Kilas
Tersangka Ismeth Tetap Jalankan Fungsi Gubernur

Kamis, 4 Maret 2010

JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah, tersangka kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, tetap menjalankan kewajibannya sebagai gubernur. Ismeth menegaskan tidak ada pelimpahan tugas maupun wewenang kepada wakilnya untuk sementara ini. "Tidak ada pelimpahan tugas. Memangnya kalian mau saya limpahkan? Saya masih gubernurnya," kata Ismeth seraya memasuki mobil tahanan seusai pemeriks

...

Berita Lainnya