SKANDAL TIKET DIPLOMAT
Kejaksaan Tahan Dua Tersangka

"Ini baru diplomat yang pulang. Belum yang berangkat."

Kamis, 4 Maret 2010

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi tiket diplomat di Kementerian Luar Negeri. "Baru ditetapkan tiga tersangka karena keterlibatannya telak sekali," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah di kantornya kemarin.

Adapun ketiga tersangka tersebut, Arminsyah melanjutkan, adalah mantan staf Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri Ade Wismar Wijaya; Direktur Utama PT Indowanah Inti Sentosa Syarwa

...

Berita Lainnya