Perpu Pengangkatan Ketua KPK Ditolak

Penolakan ini mengganggu penanganan kasus korupsi di KPK, termasuk kasus Bank Century.

Rabu, 3 Maret 2010

JAKARTA - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat tadi malam memutuskan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan ini menjadi dasar pengangkatan Tumpak Hatorangan Panggabean selaku pelaksana tugas pimpinan KPK.

"Dengan ditolaknya perpu ini, Tumpak mundur dari jabatannya," ujar Nasir Djamil, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Keadilan

...

Berita Lainnya