Norma Sengketa dalam UU Syariah Diminta Dibatalkan

Selasa, 2 Maret 2010

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kemarin mulai memeriksa permohonan hak uji Undang-Undang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Permohonan ini diajukan Kepala Pusat Konsultasi Bantuan Hukum Islam, Universitas Islam Indonesia, Dadan Muttaqien.

Dadan mengajukan uji materi perihal tiga norma mengenai arbitrase syariah dalam dua undang-undang itu. Dia menilai norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. "Tiga aturan untuk obyek huk

...

Berita Lainnya