Muhammad Jibril Diancam 15 Tahun Penjara

Terdakwa mengakui memalsukan paspor.

Rabu, 24 Februari 2010

Jakarta-Terdakwa tindak pidana terorisme Muhammad Jibril Abdul Rahman, 25 tahun, terancam hukuman 15 tahun penjara. Selain didakwa terlibat jaringan teroris, Jibril dituduh memalsukan paspor.

Jaksa penuntut umum kemarin mendakwa Jibril dengan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bersama dakwaan utama itu, jaksa menjerat Jibril dengan Pasal 266 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tindak pidana

...

Berita Lainnya