Cetro Tolak Draf Revisi UU Pemilu

Masuknya orang berlatar belakang partai mengancam netralitas KPU dan Bawaslu.

Sabtu, 20 Februari 2010

Jakarta -- Draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang saat ini sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat, ditolak karena memungkinkan anggota partai politik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Yang harus ditolak dalam peraturan ini adalah terkait persyaratan bagi calon anggota KPU dan Bawaslu yang diperbolehkan berasal dari partai politik," kata peneli

...

Berita Lainnya