Mahkamah Konstitusi Tolak Peraturan Konten Multimedia

"Biarkan masyarakat yang menentukan apa yang perlu disaring."

Rabu, 17 Februari 2010

JAKARTA-Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menyatakan aturan yang membatasi penggunaan hak asasi manusia harus diatur dengan undang-undang. Itu sebabnya, menurut dia, hadirnya Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia dinilai tak tepat.

"Kalau isinya membatasi hak asasi untuk menyatakan pendapat, itu harus dengan undang-undang," ujar Mahfud di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin. Hal itu sesuai dengan Pasal 2

...

Berita Lainnya