Menteri Agama: Pasal Pidana Nikah Siri Belum Final

Rabu, 17 Februari 2010

JAKARTA -- Pasal pemidanaan terhadap pelaku nikah siri masih bisa diubah. Undang-undangnya masih berupa rancangan, dan isinya masih mungkin diramu lagi. "Kalau ada yang tidak disetujui, masih bisa dilihat lagi," kata Menteri Agama Suryadharma Ali kemarin.

Surya menanggapi besaran hukuman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp 12 juta yang diatur dalam RUU Peradilan Agama bagi, di antaranya, pelaku perkawinan siri, perkawinan mut'ah, perkawinan k

...

Berita Lainnya