Hakim Pelanggar Kode Etik Dipecat

"Kalau mau cerai, ya, cerai. Kalau mau bagi-bagi harta, ya, bagi-bagi."

Rabu, 17 Februari 2010

JAKARTA-Majelis Kehormatan Hakim memecat Rizet Benyamin Rafael, hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur. Majelis Kehormatan, yang terdiri atas hakim Mahkamah Agung dan komisioner Komisi Yudisial, menyatakan Rizet melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. "Majelis menolak pembelaan yang diajukan terlapor (hakim Rizet) dan memberhentikannya dengan tidak hormat dari jabatan hakim," ujar Zainal Arifin, ketua majelis kehormatan, dalam

...

Berita Lainnya