Draf Peraturan Konten Multimedia Dinilai Berbahaya
"Seharusnya diatur dalam undang-undang, bukan peraturan menteri."
Selasa, 16 Februari 2010
JAKARTA -- Setelah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan, kini Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali mengundang kontroversi dengan melansir Rancangan Peraturan tentang Konten Multimedia. Draf rancangan itu dinilai tidak jelas mengatur hal-hal yang dilarang. Ini dianggap berbahaya karena berpotensi menimbulkan multitafsir dan bisa diterapkan secara sewenang-wenang.
"Ketidakjelasan batas-batas yang ada dikhawatirkan akan mengekan
...