Aspuri Pencuri Kaus Bekas Langsung Bebas

Selasa, 16 Februari 2010

SERANG -- Aspuri, 19 tahun, terbukti telah mencuri kaus bekas milik tetangganya. Pemuda asal Kampung Sisipan, Desa Dusun Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, itu divonis hukuman penjara selama 3 bulan 5 hari dan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.

Vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, kemarin itu hanya lebih ringan 5 hari daripada tuntutan jaksa. Dengan putusan itu, Aspuri bebas karena masa hukumannya itu lan

...

Berita Lainnya