Pemidanaan Pelaku Nikah Siri
Menjunjung Martabat Perempuan

Masih menjadi pilihan, karena prosesnya simpel.

Senin, 15 Februari 2010

Jakarta -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nasaruddin Umar mengatakan pasal pemidanaan bagi pelaku nikah siri dalam Rancangan Undang-Undang Perkawinan bertujuan menjunjung hak dan martabat perempuan serta anak.

"Kalau nikah siri atau bawah tangan, dampak sosialnya besar," kata Nasaruddin kepada Tempo kemarin. RUU Perkawinan sebagai pengganti Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mencantumkan ketentuan pidana unt

...

Berita Lainnya