Uji Materi UU Pemilu Ditolak

Rabu, 10 Februari 2010

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima dua permohonan uji materi atas Undang-Undang Pemilihan Umum. Para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing untuk mengajukan permohonan uji materi. "Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Karenanya, permohonan tidak dapat diterima," ujar Ketua Mahkamah Mahfud Md. dalam pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi kemarin.

Permohonan pertama diajukan ole

...

Berita Lainnya