MK Bisa Menguji Perpu
Selasa, 9 Februari 2010
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memperingatkan pemerintah dan parlemen untuk tidak seenaknya membuat ataupun mengambangkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Sebab, Mahkamah kini tak hanya berwenang menguji undang-undang, tapi juga bisa menguji perpu.
Sehingga, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., lembaganya bisa membatalkan perpu yang dianggap secara formal atau material melanggar konstitusi. "Pemerintah, siapa pun, agar
...