MK Bisa Menguji Perpu

Selasa, 9 Februari 2010

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memperingatkan pemerintah dan parlemen untuk tidak seenaknya membuat ataupun mengambangkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Sebab, Mahkamah kini tak hanya berwenang menguji undang-undang, tapi juga bisa menguji perpu.

Sehingga, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., lembaganya bisa membatalkan perpu yang dianggap secara formal atau material melanggar konstitusi. "Pemerintah, siapa pun, agar

...

Berita Lainnya