KPU Batalkan Surat Edaran Bersama

Bawaslu menilai KPU terlampau gegabah.

Selasa, 9 Februari 2010

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Indonesia membatalkan surat edaran bersama antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal panitia pengawas pemilu. Menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kemarin, keputusan ini diambil karena Bawaslu dianggap melanggar sejumlah kesepakatan, antara lain melakukan pelantikan panwaslu daerah tiga hari sesudah surat edaran ditandatangani.

"Itu pelantikan tahap pertama, setelah itu (22 Januari), Bawaslu melantik tahap

...

Berita Lainnya