ICW Adukan Kasus Honor BPD ke DPD

Kamis, 4 Februari 2010

JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Perwakilan Daerah melarang Departemen Dalam Negeri membolehkan praktek pemberian honor kepada pejabat daerah. Pemberian honor itu dinilai sebagai praktek ilegal dan sudah masuk tindak pidana korupsi.

"Kami minta Dewan Perwakilan Daerah mendesak Kementerian Dalam Negeri melarang praktek pemberian honor itu," kata Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam audiensi di gedung DPD, Senayan,

...

Berita Lainnya