Pembentukan Tiga Kabupaten Baru di Maluku Dibatalkan

Rabu, 3 Februari 2010

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan Bupati Kabupaten Maluku Tengah Abdullah Tuasikal untuk membatalkan pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., aturan pembentukan tiga kabupaten baru tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dalam putusannya, Mahfud membatalkan Pasal 7 ayat (4) dan Lampiran II

...

Berita Lainnya