Honor Pejabat Daerah Termasuk Gratifikasi

KPK masih mengkaji.

Rabu, 3 Februari 2010

JAKARTA-Indonesia Corruption Watch (ICW), lembaga pegiat antikorupsi, menegaskan bahwa honor untuk kepala daerah dari Bank Pembangunan Daerah termasuk gratifikasi dan suap. Sebab, menurut aturan, kepala daerah dan wakilnya dilarang menerima penghasilan dan fasilitas rangkap dari negara. "Ditinjau dari perundang-undangan yang berlaku, pemberian honor itu ilegal," kata peneliti ICW, Tama S. Langkun, dalam diskusi di kantor ICW di Jakarta kemarin.

Tama

...

Berita Lainnya