BPK Tolak Serahkan Dokumen Century

Sabtu, 30 Januari 2010

JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan berkeras tak akan menyerahkan dokumen berkas pemeriksaan kasus Bank Century kepada Panitia Khusus Angket Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, lembaganya hanya bisa memberikan dokumen jika berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Sedangkan kerja Panitia Angket Century tidak di ranah itu.

"Kami tidak berani," kata Hadi dalam rapat dengan Pimpina

...

Berita Lainnya