Kilas
Hengky Samuel Sampaikan Pembelaan

Jumat, 29 Januari 2010

JAKARTA-Hengky Samuel Daud, terdakwa kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, meminta majelis hakim membebaskannya dari tuduhan korupsi. Direktur Utama PT Istana Sarana Raya itu juga meminta agar sejumlah barang bukti dan uang yang tidak berkaitan dengan kasus ini, berupa 22 unit mobil pemadam kebakaran dan US$ 200 ribu yang disita, dikembalikan. "Uang tersebut pembayaran kepada principal Jepang sebagai pemegang merek," ujar Hengky Daud dalam sidan

...

Berita Lainnya