Pemerintah Bentuk Tim untuk Kaji Nomor Kependudukan

Kamis, 28 Januari 2010

JAKARTA-Pemerintah membentuk tim kecil antardepartemen untuk mengkaji pembuatan nomor induk kependudukan (NIK). Tim ini akan melibatkan 15 kementerian dan lembaga. Di antaranya, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dan Badan Pusat Statistik.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pembuatan NIK harus selesai pada Desember 2011. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tent

...

Berita Lainnya