KPK Kaji Unsur Pidana Honor BPD

"Kalaupun ada pemberian, itu harusnya masuk kas daerah."

Selasa, 26 Januari 2010

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengkaji unsur pidana dan pemborosan uang negara dari praktek pemberian honor bagi kepala daerah dari bank pembangunan daerah (BPD). Komisi antikorupsi menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Bank Indonesia.

"Bayangkan, ada 27 BPD dan ratusan pemerintah daerah, berapa yang dikeluarkan BPD untuk seluruh pejabat daerah?" kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

KP

...

Berita Lainnya