Kilas
Komisi Informasi: Pemerintah Lamban

Senin, 25 Januari 2010

Jakarta -- Komisi Informasi menilai pemerintah lamban dan tak siap melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam praktek penyelenggaraan negara. Hal ini disampaikan dua komisioner Komisi Informasi Pusat, Ramly Amin dan Dono Prasetyo, dalam siaran pers kemarin.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan regulasi ini akan mulai efektif berlaku per 1 Mei 2010 atau kurang-lebih tiga bulan lagi. Namun,

...

Berita Lainnya