Eks Pejabat Departemen Akui Terima Gratifikasi

Pengembalian gratifikasi tak menghapus perbuatan pidana.

Jumat, 22 Januari 2010

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Sri Astuti Suparmanto mengaku menerima gratifikasi dari rekanan bisnis sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut berbentuk sepuluh lembar cek pelawat senilai masing-masing Rp 50 juta yang diselipkan dalam sebuah map.

"Saya mendapat Rp 500 juta dari Komisaris Kimia Farma Gunawan Pranoto. Saya tidak mau, tapi dipaksa," kata Sri saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi alat kesehata

...

Berita Lainnya