KPK Telusuri Gratifikasi Anggota DPR

Badan Kehormatan masih menyimpan kasus itu.

Rabu, 20 Januari 2010

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengecek kembali kasus dugaan gratifikasi dari Bank Indonesia kepada empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009. Wakil Ketua KPK Haryono Umar kemarin memastikan, hingga kini lembaganya belum menerima laporan pemberian gratifikasi itu.

Padahal, katanya, "Sesuai dengan undang-undang, penerima gratifikasi harus lapor dalam waktu 30 hari kerja." Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan harus m

...

Berita Lainnya