KPK Belum Terima Laporan Ganjar Cs

"Sesuai dengan undang-undang, penerima gratifikasi harus lapor dalam waktu 30 hari kerja."

Rabu, 20 Januari 2010

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan, Haryono Umar, menyatakan KPK belum menerima laporan pemberian uang dari Bank Indonesia kepada para wakil rakyat periode 2004-2009. Mereka yang diduga menerima gratifikasi itu adalah Ganjar Pranowo, Ali Masykur Musa, Bomer Pasaribu, dan Andi Rahmat.

"Sampai saat ini KPK belum ada laporan gratifikasi seperti itu," ujar Haryono Umar kemarin sore. "Sesuai dengan undang-undang, penerima

...

Berita Lainnya