KPK: Baru Separuh Anggota Dewan Laporkan Kekayaan

Rabu, 20 Januari 2010

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah melaporkan harta kekayaannya baru separuh. Dari 560 anggota DPR, baru 229 orang atau sekitar 40,89 persen yang melaporkan.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochamad Jasin mengatakan, kewajiban mengisi formulir Lembar Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) didasari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih

...

Berita Lainnya