Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Harus Diuji Materi

"Presiden bisa tebang pilih dalam mengeluarkan izin."

Rabu, 20 Januari 2010

JAKARTA - Lembaga pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pasal yang mengatur pemeriksaan kepala daerah dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah perlu direvisi. Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, pasal itu harus diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, pasal itu menghambat pemberantasan korupsi.

"Masak, untuk memeriksa pejabat diperlukan izin," kata Adnan kepada Tempo kemarin. Ber

...

Berita Lainnya