Bekas Direktur PGN Didakwa Korupsi

Uang Rp 1,6 miliar mengalir ke anggota parlemen.

Selasa, 19 Januari 2010

JAKARTA - Terdakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Washington Mampe Parulian Simanjuntak terancam dipenjara seumur hidup. Dia didakwa memeras rekanan bisnis perusahaan sebesar Rp 3,625 miliar, menerima suap, serta menyuap anggota parlemen sebesar Rp 1,6 miliar.

"Terdakwa bersama Direktur Keuangan PGN Djoko Pramono pada 2003 secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan memaksa meminta dan menerima uang dari rekanan. D

...

Berita Lainnya