Mahkamah Agung Bantah Data ICW

Sabtu, 16 Januari 2010

JAKARTA -- Mahkamah Agung membantah data Indonesia Corruption Watch, pegiat antikorupsi, perihal putusan pengadilan dalam kasus korupsi pada 2009. Mahkamah Agung menilai, sebaiknya penilaian dari ICW didukung oleh fakta atau tolok ukur yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi dalam surat yang dikirimkan ke Koran Tempo, dua hari yang lalu. Nurhadi menanggapi berita "ICW: P

...

Berita Lainnya