Hengky Samuel Daud Dituntut 10 Tahun

Jumat, 15 Januari 2010

JAKARTA-Terdakwa Direktur PT Istana Sarana Raya Hengky Samuel Daud dituntut 10 tahun penjara. Rekanan Departemen Dalam Negeri ini dinilai melakukan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 97,03 miliar. "Penuntut umum berkesimpulan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Rudi Margono, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam sidang pembacaan tuntutan

...

Berita Lainnya