Pejabat Perhubungan Dituntut Penjara

Jumat, 15 Januari 2010

JAKARTA-Terdakwa Djoni Anwir Algamar dan Tansean Parlindungan Malau dituntut masing-masing lima dan empat tahun penjara. Dua pejabat Departemen Perhubungan ini dinilai menerima suap dalam proyek pengadaan kapal patroli Departemen Perhubungan. "Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar hukum, melakukan korupsi," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Salim, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kem

...

Berita Lainnya