Hukuman Robert Tantular Diperberat

"Ini tidak adil, kita tidak terima."

Rabu, 13 Januari 2010

Jakarta--Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas banding yang diajukan terpidana pemegang saham Bank Century, Robert Tantular. Penguatan itu malah memperberat putusan terhadap Robert dari empat tahun menjadi lima tahun dan denda Rp 50 miliar subsider kurungan enam bulan.

"Bila dicermati, putusan pengadilan negeri kurang tepat sehingga harus diperberat dari empat

...

Berita Lainnya