Ahli Pidana: Susno Berhak Bersaksi

Sabtu, 9 Januari 2010

JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudi Satrio, berpendapat, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji berhak bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. "Bahkan jika Susno pernah menyidik langsung," ujarnya kemarin.

"Apa yang diketahui Susno bisa disumbangkan agar pengadilan bisa menemukan kebenaran material," ujar Rudi melalui telepon.

Kamis la

...

Berita Lainnya