Pejabat Daerah Akan Diminta Kembalikan Fee Perbankan

Aturan berlaku bagi semua bank.

Sabtu, 9 Januari 2010

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi, Bank Indonesia, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan saat ini tengah membahas mekanisme larangan bagi pejabat negara maupun daerah menerima menerima biaya-biaya atau fee dari perbankan. Selain membahas larangan menerima fee, ketiga lembaga ini sedang merumuskan mekanisme pengembalian fee yang sudah diterima pejabat daerah.

"Bank Indonesia dimintai menyurati seluruh pejabat daerah untuk mengembali

...

Berita Lainnya