Vonis Syahrial Oesman Tetap 1 Tahun

Rabu, 6 Januari 2010

JAKARTA-Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Syahrial Oesman, terpidana kasus korupsi proyek pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan. Majelis banding tetap memvonis mantan Gubernur Sumatera Selatan ini satu tahun penjara. Putusan ini sama dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi-peradilan tingkat pertama.

Menurut juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Andi Samsan Nganro, majelis bandin

...

Berita Lainnya