Penulis Gurita Cikeas Perlu Dilindungi

Rabu, 30 Desember 2009

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menilai penulis buku Membongkar Gurita Cikeas, George Junus Aditjondro, harus dilindungi dari gugatan hukum sepanjang karyanya itu obyektif, benar, dan tidak mengandung fitnah.

Mahfud mengaku belum membaca buku tersebut. Namun, dia menjelaskan, di negara demokrasi, orang bebas menulis dan menginformasikan apa pun sepanjang mengandung kebenaran. "Itu harus dilindungi, itu hak konstitusional paling dasar

...

Berita Lainnya