AJI: Perjelas Status Koresponden

Rabu, 30 Desember 2009

JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen mendesak perusahaan media memperjelas status koresponden atau kontributor. Caranya, diangkat menjadi karyawan atau diperjelas statusnya dengan kontrak kerja. "Kalau mereka dibutuhkan, kenapa tidak direkrut secara resmi?" kata Koordinator Serikat Pekerja AJI Indonesia, Winuranto Adhi, di Jakarta kemarin.

Fenomena yang terjadi saat ini, kata Winuranto, justru semakin banyak koresponden yang merekrut koresponden. "I

...

Berita Lainnya