Konstitusi Tak Kenal Pelarangan Buku
Penerbit meminta toko buku tidak takut menjual Gurita Cikeas.
Selasa, 29 Desember 2009
GARUT - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan, Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengenal pelarangan penerbitan buku. "Di konstitusi tidak ada pelarangan buku," kata Mahfud setelah menghadiri acara acara Dies Natalis Universitas Garut kemarin.
Mahfud mengomentari kontroversi buku Membongkar Gurita Cikeas: Di Balik Skandal Bank Century, yang ditulis George Junus Aditjondro.
Menurut Mahfud, aturan pelarangan buku hanya terdapat dalam peraturan
...