Penebang Sengon Terancam Penjara 10 Tahun

Selasa, 29 Desember 2009

LUMAJANG - Perkara penebangan sebatang pohon sengon jenis tekik dengan terdakwa Ponjo, 64 tahun, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, kemarin. Ia terancam pidana 10 tahun penjara. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini, pria yang pekerjaannya petani tersebut tidak didampingi pengacara.

Majelis hakim yang diketuai Totok dengan didampingi dua anggotanya,

...

Berita Lainnya