Polisi Kesulitan Usut Kasus Hilangnya Ayat Tembakau

Rabu, 23 Desember 2009

JAKARTA -- Polisi menolak laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok mengenai dugaan penghilangan ayat tentang zat adiktif tembakau di Undang-Undang Kesehatan. Koalisi kemarin melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Seusai melapor, Tubagus Haryo, perwakilan Koalisi, mengatakan polisi mengacu pada KUHP dan belum bisa menentukan delik mana yang akan dicantumkan dalam kasus ini.

"Ada

...

Berita Lainnya