RPP Penyadapan Belum Diubah
Presiden dinilai tak bersikap tegas ihwal kontroversi pengaturan intersepsi.
Selasa, 22 Desember 2009
JAKARTA -- Meskipun Departemen Komunikasi dan Informatika sudah bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, pemerintah belum mengutak-atik isi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Intersepsi atau Penyadapan. "Selama belum final dan masukan masih datang dari mana-mana, kami belum berencana mengubah," kata staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Hendry Subiakto, kepada Tempo kemarin.
Departemen Komunikasi akan menjadikan ber
...