RPP Penyadapan Belum Diubah

Presiden dinilai tak bersikap tegas ihwal kontroversi pengaturan intersepsi.

Selasa, 22 Desember 2009

JAKARTA -- Meskipun Departemen Komunikasi dan Informatika sudah bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, pemerintah belum mengutak-atik isi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Intersepsi atau Penyadapan. "Selama belum final dan masukan masih datang dari mana-mana, kami belum berencana mengubah," kata staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Hendry Subiakto, kepada Tempo kemarin.

Departemen Komunikasi akan menjadikan ber

...

Berita Lainnya