"Syarat Hakim Antikorupsi Diskriminatif"

Selasa, 22 Desember 2009

JAKARTA-Persyaratan seleksi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dinilai diskriminatif. Menurut Krisna Harahap, hakim ad hoc kasasi Mahkamah Agung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan pada Oktober lalu itu mengatur bahwa hakim ad hoc (non-karier) harus melepas semua jabatannya ketika menjabat hakim. Tapi hakim karier masih dibolehkan memegang jabatan fungsional, seperti dosen di unive

...

Berita Lainnya