Praperadilan SKP2 Kasus Bibit-Chandra Ditolak

"Kalau alasannya hanya legal standing, seharusnya ditolak sejak awal."

Selasa, 22 Desember 2009

JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak dua permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas terbitnya surat ketetapan penghentian penuntutan kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Kedua permohonan ini ditolak lantaran pemohon praperadilan dianggap tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

"Hakim menerima eksepsi (bantahan) dari termohon (kejaksaan) sehingga permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata juru bic

...

Berita Lainnya