Pemerintah Perketat Pemekaran Daerah

"Pemekaran tidak boleh dilarang."

Kamis, 17 Desember 2009

JAKARTA-Pemerintah bakal memperketat persyaratan pemekaran (pemisahan) daerah. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menilai pengetatan itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya agar pemisahan daerah bisa benar-benar menyejahterakan masyarakat. "Pemekaran daerah menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan hanya untuk segelintir orang," kata Gamawan di kantornya di Jakarta kemarin.

Saat ini

...

Berita Lainnya